Usia Pensiun ASN Bakal Naik? Ketua MPR Ungkap Alasannya!

Jumat 23-05-2025,21:25 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : Peri Haryadi

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Ahmad Muzani, menyampaikan dukungannya terhadap usulan kenaikan batas usia pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN). 

Menurutnya, kebijakan ini bisa menjadi peluang emas bagi ASN yang masih memiliki kemampuan dan semangat kerja tinggi untuk terus memberikan kontribusi bagi negara.

Dalam keterangannya di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025, Muzani mengungkapkan bahwa masih banyak ASN yang berada dalam kondisi prima meskipun telah mendekati usia pensiun. 

Bahkan, tidak sedikit dari mereka yang memiliki kompetensi luar biasa namun terpaksa berhenti mengabdi karena terbentur aturan batas usia.

BACA JUGA:Bingung Cari Pelembab Lokal yang Aman untuk Skin Barrier? Ini 5 Rekomendasi Terbaik yang Wajib Kamu Coba!

BACA JUGA:Efisiensi Anggaran, Pembangunan Rumah Adat Mukomuko Dihentikan Sementara: Ini Penjelasan Dinas PUPR

“ASN yang harus pensiun di usia 58 atau 60 tahun, khususnya bagi pejabat eselon I, sebenarnya masih memiliki potensi besar. Negara sudah berinvestasi banyak untuk pendidikan dan pelatihan mereka, tentu sangat disayangkan jika kompetensi tersebut tidak dimanfaatkan lebih lama,” ujar Muzani, sebagaimana dilansir antaranews.com.

Ia menambahkan bahwa usulan kenaikan usia pensiun ini harus dilihat dari sisi manfaat jangka panjang bagi negara, terutama dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan publik.

“Kalau ada gagasan memperpanjang usia pensiun, saya kira ini didorong oleh kebutuhan agar negara memperoleh manfaat maksimal dari individu yang sudah ditempa dengan baik,” sambungnya.

Namun begitu, Muzani menegaskan bahwa perpanjangan masa kerja harus dibarengi dengan peningkatan profesionalisme dan kinerja para ASN. 

BACA JUGA:Disdikbud Mukomuko Tetapkan Daya Tampung SMP 2025: Hanya 3.616 Siswa, Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Pemuda Asal Nanjungan Diamankan Polisi Usai Curi Tandan Buah Sawit Milik Warga

Harapannya, dengan usia pensiun yang lebih panjang, mutu pelayanan publik pun ikut meningkat.

“Perpanjangan usia pensiun ini tentu harus diimbangi dengan etos kerja yang lebih baik. Profesionalitas dan kualitas pelayanan publik harus terus ditingkatkan,” tegasnya.

Sebelumnya, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) telah resmi mengajukan usulan kenaikan batas usia pensiun (BUP) kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, dan Menteri PAN-RB. Berikut rincian usulan tersebut:

Kategori :