
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Seorang petani berinisial H-M (38), warga Desa Air Merah, Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, harus berurusan dengan hukum.
Ia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mukomuko, karena diduga menyimpan dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di kediaman pelaku.
BACA JUGA:BBM Langka di Bengkulu, Pertamina Turun Tangan Lewat Skema Darurat RAE
BACA JUGA:Jangan Lewatkan! 5 Minuman Pagi yang Bikin Melek dan Semangat Seharian
Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan enam paket sabu serta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kronologi Penangkapan
Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana melalui Kasat Narkoba AKP S.M.O Aritonang, S.H. membenarkan penangkapan tersebut.
H-M diketahui merupakan petani/pekebun yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA:Dieksploitasi! Kembalikan Mahkota, Rachel Gupta Mundur dari Miss Grand International 2024
BACA JUGA:MUI Provinsi Bengkulu Gelar Musda XI, Siap Pilih Pengurus Baru Hadapi Tantangan Zaman
"Kami mengamankan enam paket sabu-sabu dari tangan pelaku serta beberapa barang yang berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika," ujar AKP Aritonang, Sabtu (31/5/2025).
Barang Bukti Diamankan
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, antara lain:
Satu bungkus plastik bening klip merah