Petani di Mukomuko Ditangkap Satresnarkoba karena Simpan Sabu, Ini Kronologinya

Sabtu 31-05-2025,15:24 WIB
Reporter : Bayu Erisman Putra
Editor : Peri Haryadi
Petani di Mukomuko Ditangkap Satresnarkoba karena Simpan Sabu, Ini Kronologinya

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Seorang petani berinisial H-M (38), warga Desa Air Merah, Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, harus berurusan dengan hukum.

Ia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mukomuko, karena diduga menyimpan dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di kediaman pelaku. 

BACA JUGA:BBM Langka di Bengkulu, Pertamina Turun Tangan Lewat Skema Darurat RAE

BACA JUGA:Jangan Lewatkan! 5 Minuman Pagi yang Bikin Melek dan Semangat Seharian

Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan enam paket sabu serta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kronologi Penangkapan

Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana melalui Kasat Narkoba AKP S.M.O Aritonang, S.H. membenarkan penangkapan tersebut. 

H-M diketahui merupakan petani/pekebun yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA:Dieksploitasi! Kembalikan Mahkota, Rachel Gupta Mundur dari Miss Grand International 2024

BACA JUGA:MUI Provinsi Bengkulu Gelar Musda XI, Siap Pilih Pengurus Baru Hadapi Tantangan Zaman

"Kami mengamankan enam paket sabu-sabu dari tangan pelaku serta beberapa barang yang berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika," ujar AKP Aritonang, Sabtu (31/5/2025).

Barang Bukti Diamankan

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, antara lain:

Satu bungkus plastik bening klip merah

Kategori :