
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, antara lain Pasal 98 dan 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Harga Daging Sapi Stabil dan Diprediksi Turun
BACA JUGA:Ayah Pengemudi BMW Sampaikan Permintaan Maaf Mendalam atas Kematian Argo Mahasiswa FH UGM
Mereka juga dikenakan Pasal 35 UU Ketenagakerjaan, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
“Untuk saat ini, korban jiwa yang berhasil dievakuasi dari timbunan longsor jumlahnya 19 orang,” tutup Sumarni.