
Fitur berbagi konten dan anonim dinilai menjadi faktor utama yang memicu keviralan, namun juga menjadi tantangan tersendiri bagi aparat dalam melakukan penelusuran digital.
BACA JUGA:Transparansi di Depan Mata: Pemkot Bengkulu Siap Ambil Alih Pengelolaan Mega Mall dan PTM!
Sebelumnya, informasi mengenai grup ini mencuat setelah salah satu akun media sosial Instagram mempublikasikan tangkapan layar dan interaksi dari grup tersebut.
Hal ini memantik respons masyarakat dan mengundang perhatian penegak hukum.
Meskipun penyelidikan masih berlangsung, pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk tetap menghormati hak privasi individu sesuai ketentuan hukum, sekaligus menindak tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam aktivitas grup tersebut.
Pemerintah dan aparat mengimbau warga agar bijak dalam menggunakan media sosial, serta melaporkan konten-konten yang mencurigakan atau meresahkan publik.