
BENGKULU SELATAN, RAKYATBENGKULU.COM – Pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP), sebuah program nasional dari Presiden RI Prabowo Subianto, terus digenjot di seluruh Indonesia.
Di Kabupaten Bengkulu Selatan, progresnya sudah memasuki tahap krusial: pembuatan akta notaris.
Kepala Dinas Perdagangan (Disperindagkop) Bengkulu Selatan, Binagransya M.Si, melaporkan bahwa dari 158 desa dan kelurahan di Bengkulu Selatan, 148 di antaranya sudah menggelar Musyawarah Khusus Desa (Musdesus) atau Musyawarah Khusus Kelurahan (Muskelus).
Ini adalah langkah awal yang penting sebelum koperasi dapat dibentuk secara legal.
BACA JUGA:Target Ambisius! Pemkab Bengkulu Selatan Kejar Pembentukan Koperasi Merah Putih Tuntas 5 Juni
BACA JUGA:Geger Grup Facebook Tertutup Bertema Sesama Jenis, Polisi Lakukan Penyelidikan Mendalam
Binagransya juga menegaskan bahwa salah satu syarat utama dalam pembentukan KMP adalah akta notaris.
Akta pendirian ini merupakan dokumen hukum sah yang wajib dimiliki setiap Koperasi Merah Putih.
Kemitraan dengan Notaris Lokal & Biaya Jelas
Untuk mempercepat proses ini, Dinas Perdagangan Bengkulu Selatan telah menjalin kemitraan (MOU) dengan lima notaris yang berdomisili langsung di Bengkulu Selatan.
Mereka adalah Notaris Jumpa Syalabi, S.H., M.Kn, Notaris Kiagus Muhammad Syukri, SH, Notaris Martono Manalu, SH, M.Kn, Notaris Hasan Nurdin, SH, M.Kn, dan Notaris Leotama.
BACA JUGA:Tersandung Kasus Aborsi, Vadel Badjideh Resmi Ditahan di Rutan Cipinang
BACA JUGA:Biaya Akta Notaris Koperasi Merah Putih di Mukomuko Terungkap! APDESI Beri Penjelasan Lengkap
Hingga Selasa, 2 Juni 2025, sebanyak 59 desa dan kelurahan sudah memiliki Administrasi Hukum Umum (AHU) atau akta notaris Koperasi Merah Putih yang sudah terbit.
Menariknya, Notaris Jumpa Syalabi, S.H., M.Kn, secara terpisah mengungkapkan bahwa biaya pembuatan akta notaris Koperasi Merah Putih (KMP) adalah Rp 2.500.000.