Tak Sanggup Bayar Kencan, Mahasiswa Jadi Korban Perampasan Motor oleh Komplotan Michat

Rabu 04-06-2025,10:10 WIB
Reporter : Hellen Yuliana
Editor : Hellen Yuliana
Tak Sanggup Bayar Kencan, Mahasiswa Jadi Korban Perampasan Motor oleh Komplotan Michat

Tiga pelaku berhasil diamankan di penginapan di Kota Bangka, sementara satu lainnya ditangkap di Palembang.

BACA JUGA:Terbongkar! 4 Lulus PPPK Bengkulu Tengah Dibatalkan, Manipulasi Data Terbukti

BACA JUGA:Aksi Demo Siltap Tertunda 6 Bulan, Bupati Pastikan Gaji Kades dan Perangkat Desa Cair Kamis

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Mio BG-5352-DAK, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.

“Keempat pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegas Kombes Harryo.

Sementara itu, Intan yang menjadi otak pertemuan awal hanya bisa menyesali perbuatannya. 

“Saya menyesal, pak. Saya mengaku salah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya,” ujarnya tertunduk.

BACA JUGA:Teriakan Anak Bongkar Aksi Pencurian, Warga Geram dan Hajar Pelaku

BACA JUGA:Tiga Juara Modifikasi Hadirkan Karya Perdana pada Motor Listrik Honda

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penggunaan aplikasi pertemanan harus disikapi dengan hati-hati, agar tidak menjadi celah bagi kejahatan terencana.

 

Kategori :