
“Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang mengatasnamakan kejaksaan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi,” ujarnya.
BACA JUGA:Nasib PPPK Kepahiang Diumumkan 16 Juni, Penempatan Tunggu Kebutuhan OPD
Harli menambahkan bahwa sistem tilang elektronik resmi dikelola oleh Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) dan dapat diakses hanya melalui situs https://etle-pmj.info/.
Dengan meningkatnya kejahatan siber yang mengincar masyarakat awam, edukasi dan kewaspadaan digital menjadi kunci utama agar tidak menjadi korban penipuan.
Jangan klik sembarang tautan, dan pastikan sumber informasi berasal dari lembaga yang benar-benar resmi.