Dibongkar Paksa, Rumah Eks Bendahara DPRD Kepahiang Disita Penyidik Kejari

Sabtu 14-06-2025,06:51 WIB
Reporter : Hellen Yuliana
Editor : Hellen Yuliana
Dibongkar Paksa, Rumah Eks Bendahara DPRD Kepahiang Disita Penyidik Kejari

Perkara ini berdasarkan dugaan kerugian negara sebesar Rp11,4 miliar yang sempat berkembang menjadi Rp14 miliar, lalu ditetapkan final sebesar Rp12 miliar.

BACA JUGA:4 Rekomendasi Parfum Aroma Bunga Hydrangea yang Wangi, Populer dan Cocok untuk Sehari-hari

BACA JUGA:Dinas ESDM Lepas Tangan, Warga Padang Kuas Minta Gubernur Bengkulu Selesaikan Kasus SUTT PLTU Teluk Sepang

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara dan pengembalian kerugian negara.

“Kami akan terus mengejar aset lainnya yang berkaitan dengan perkara ini,” tutup Febrianto.

Berita ini sudah tayang di KORANRBID berjudul : Digembok, Pagar Rumah Eks Bendahara Setwan Dibuka Paksa dengan Palu, Terkait Dugaan Tipikor, Disita Jaksa

 

Kategori :