
Perkara ini berdasarkan dugaan kerugian negara sebesar Rp11,4 miliar yang sempat berkembang menjadi Rp14 miliar, lalu ditetapkan final sebesar Rp12 miliar.
BACA JUGA:4 Rekomendasi Parfum Aroma Bunga Hydrangea yang Wangi, Populer dan Cocok untuk Sehari-hari
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara dan pengembalian kerugian negara.
“Kami akan terus mengejar aset lainnya yang berkaitan dengan perkara ini,” tutup Febrianto.
Berita ini sudah tayang di KORANRBID berjudul : Digembok, Pagar Rumah Eks Bendahara Setwan Dibuka Paksa dengan Palu, Terkait Dugaan Tipikor, Disita Jaksa