
“Kita sudah berkoordinasi dengan Jaksa untuk upaya banding,” ungkap Ana.
BACA JUGA:Evakuasi Sering Terkendala, Basarnas Rejang Lebong Minta Peralatan Ekstrikasi Segera Dipenuhi
BACA JUGA:Nelayan Tenang, Solar Subsidi Lancar di Bengkulu! Ini Penjelasan DKP Kota
Ia menilai argumen hakim dalam persidangan penuh kontradiksi.
“Hakim berkali-kali menyebutkan bahwa DM hanya menginjak kepala korban. Tapi di saat yang sama, hakim juga menegaskan berkasnya terpisah. Ini kontradiktif,” tegasnya.
Ana menegaskan, setiap terdakwa harus dinilai berdasarkan bukti dan perannya masing-masing.
Terlebih, DM turut melakukan kekerasan fisik yang berdampak langsung pada kondisi korban.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Ajak Hidupkan Rumah Ibadah 24 Jam: Kunci Berkah dan Penangkal Musibah!
BACA JUGA:Naik 245 Persen! Anggaran Jalan Bengkulu Tembus Rp600 Miliar, Ini Rinciannya
Langkah banding ini bukan hanya bentuk perjuangan hukum, tetapi juga seruan moral agar keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Dalam seminggu ini kita siapkan berkas banding,” ujar Madalianto, salah satu anggota tim hukum korban.
Pihak keluarga berharap banding ini akan membuahkan putusan yang lebih proporsional dan memberi efek jera terhadap pelaku kekerasan remaja.
Bagi Reza dan keluarganya, keadilan bukan hanya soal hukuman, tapi pengakuan atas penderitaan yang mereka alami.
BACA JUGA:Rasakan Sensasi Lezat! Ini Dia Olahan Kacang Macadamia Populer dari Berbagai Negara
BACA JUGA:Skandal APBDes Jeranglah Tinggi: Kades Jadi Tersangka, Dinonaktifkan tapi Belum Dipecat!
Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID berjudul : Banding Vonis Bersihkan Masjid Masih Berproses, Kuasa Hukum Korban Koordinasi dengan JPU