AKBP Riky menegaskan, sesuai regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 45 Tahun 2020, sepeda listrik tidak diperbolehkan melintas di jalan raya umum.
BACA JUGA:Polda Dalami Dugaan Permainan Proyek di Dinas Pertanian Kaur, Nilai Anggaran Capai Rp7,1 Miliar
BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Ajak Pelajar SMAN 3 Kota Bengkulu Peduli Lingkungan Lewat Program Hola Hoop Top
"Sepeda listrik ini juga saya tegaskan, untuk tidak digunakan di jalan raya karena dapat membahayakan pengguna dan pengendara lainnya," beber Kapolres.
Meski sosialisasi telah dilakukan, pelanggaran masih marak, bahkan melibatkan anak-anak di bawah umur.
Orang tua kembali diingatkan untuk bijak dalam memberikan akses kendaraan kepada anak-anak.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk bijak dan memahami aturan penggunaan sepeda listrik tersebut, demi keselamatan pengguna dan pengguna jalan lainnya. Jangan sampai sepeda listrik ini juga menjadi pengantar anak anda terlibat kecelakaan,” tandasnya.
Polres Mukomuko berharap langkah-langkah ini dapat menjadi pencegahan dini terhadap potensi kecelakaan lalu lintas dan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran.
Berita ini telah tayang di RBKORAN.ID dengan judul: Balap Liar Marak, Polres Mukomuko Terapkan Sanksi Maksimal, Segini Dendanya