
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Eko Sahputra menyebutkan bahwa pengumpulan dana ini diperintahkan oleh Kepala Dinas Yudi Satria.
Perintah tersebut, menurutnya, datang langsung dari Rohidin Mersyah.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Siap Rekrut Lulusan SLB sebagai Penerjemah, Dukung Inklusi di Dunia Kerja
BACA JUGA:Viral! ASN Dikeroyok di Mal Usai Tolak Permintaan Mantan Istri, Diduga Perebutan Anak
“Semua pejabat Eselon III dikumpulkan. Kami diminta memberi sesuai kemampuan. Saya menyumbang Rp 10 juta dari tabungan pribadi,” kata Eko Sahputra dalam keterangannya.
Tiga saksi lainnya yang turut hadir dalam sidang adalah Fajar Nugraha dari Dinas ESDM dan Yofi dari BKAD.
Mereka turut memberikan kesaksian yang senada terkait mekanisme pengumpulan dana yang dinilai sistematis dan melibatkan berbagai pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Subagia menyatakan bahwa keterangan para saksi hari ini semakin menguatkan dakwaan terhadap para terdakwa, khususnya terkait pola pengumpulan dana yang digunakan untuk kepentingan politik pribadi.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Siap Rekrut Lulusan SLB sebagai Penerjemah, Dukung Inklusi di Dunia Kerja
BACA JUGA:Viral! ASN Dikeroyok di Mal Usai Tolak Permintaan Mantan Istri, Diduga Perebutan Anak
“Para saksi hari ini jelas menyebut adanya permintaan uang untuk mendukung pencalonan Rohidin. Ini mendukung dakwaan kami atas peran aktif para terdakwa dalam praktik gratifikasi,” jelas Agus Subagia.
Persidangan ini masih akan berlanjut.
Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu 18 Juni 2025, dengan menghadirkan sejumlah pengusaha tambang yang diduga turut terlibat dalam aliran dana Pilkada 2024 tersebut.