
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menggeledah Kantor ATR/BPN Kota Bengkulu pada Kamis 19 Juni 2025.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kawasan komersial Mega Mall Bengkulu.
Tim penyidik dari bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati melakukan penggeledahan di kawasan Padang Jati, tepatnya di Kantor ATR/BPN Kota Bengkulu.
Langkah ini dilakukan setelah Kejati menetapkan mantan pejabat BPN, Chandra D. Putra, sebagai tersangka.
BACA JUGA:Dari Tinta Jurnalis ke Kursi Walikota, Kisah Inspiratif Dedy Wahyudi Membangun Bengkulu
BACA JUGA:Warga Enggano Alami Krisis Ekonomi, Kini Bertahan Hidup dengan Sistem Barter
Ia diduga memiliki peran dalam penerbitan dokumen pertanahan yang menjadi kunci dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Ketua Tim Penggeledahan, Wenharnol menjelaskan bahwa tim menyasar tiga titik lokasi dalam kantor tersebut. Ketiganya terdiri dari dua area penyimpanan arsip dan satu area utama yang menjadi pusat operasional lembaga.
Fokus utama penggeledahan adalah dokumen yang berkaitan dengan penerbitan Surat Garis Batas Hak (SGHB) atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diterbitkan atas nama dua perusahaan swasta.
“Kami berusaha mengungkap bagaimana bisa terbit SGHB atas nama pengelola tersebut. Walaupun begitu, sertifikat asli sudah ditemukan,” ujar Wenharnol.
Dua perusahaan yang disebut memiliki SGHB tersebut adalah PT Trigadi Benggawan dan PT Dwisaha Selaras Abadi. Penerbitan dokumen ini diduga menjadi bagian dari skema manipulatif yang menyebabkan hilangnya potensi PAD dari sektor properti komersial.
Dalam keterangan terpisah, Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, mengungkapkan bahwa kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 150 miliar.
Dugaan korupsi mengarah pada ketidaktertiban pengelola Mega Mall dalam menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah sejak awal masa pengelolaan.