Kejati Geledah Kantor ATR/BPN Kota Bengkulu, Telusuri Dugaan Korupsi PAD Mega Mall Senilai Rp 150 Miliar

Kamis 19-06-2025,12:43 WIB
Reporter : Nova Dwi Amanda
Editor : Febi Elmasdito
Kejati Geledah Kantor ATR/BPN Kota Bengkulu, Telusuri Dugaan Korupsi PAD Mega Mall Senilai Rp 150 Miliar

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menggeledah Kantor ATR/BPN Kota Bengkulu pada Kamis 19 Juni 2025. 

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kawasan komersial Mega Mall Bengkulu.

Tim penyidik dari bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati melakukan penggeledahan di kawasan Padang Jati, tepatnya di Kantor ATR/BPN Kota Bengkulu. 

Langkah ini dilakukan setelah Kejati menetapkan mantan pejabat BPN, Chandra D. Putra, sebagai tersangka. 

BACA JUGA:Dari Tinta Jurnalis ke Kursi Walikota, Kisah Inspiratif Dedy Wahyudi Membangun Bengkulu

BACA JUGA:Warga Enggano Alami Krisis Ekonomi, Kini Bertahan Hidup dengan Sistem Barter

Ia diduga memiliki peran dalam penerbitan dokumen pertanahan yang menjadi kunci dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

Ketua Tim Penggeledahan, Wenharnol menjelaskan bahwa tim menyasar tiga titik lokasi dalam kantor tersebut. Ketiganya terdiri dari dua area penyimpanan arsip dan satu area utama yang menjadi pusat operasional lembaga. 

Fokus utama penggeledahan adalah dokumen yang berkaitan dengan penerbitan Surat Garis Batas Hak (SGHB) atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diterbitkan atas nama dua perusahaan swasta.

“Kami berusaha mengungkap bagaimana bisa terbit SGHB atas nama pengelola tersebut. Walaupun begitu, sertifikat asli sudah ditemukan,” ujar Wenharnol.

Dua perusahaan yang disebut memiliki SGHB tersebut adalah PT Trigadi Benggawan dan PT Dwisaha Selaras Abadi. Penerbitan dokumen ini diduga menjadi bagian dari skema manipulatif yang menyebabkan hilangnya potensi PAD dari sektor properti komersial.

BACA JUGA:Helmi-Mian Dorong Akselerasi Layanan Publik, Infrastruktur dan Kesehatan Jadi Prioritas RPJMD 2025–2029

BACA JUGA:Debut Panas Xabi Alonso dan Inzaghi Berakhir Imbang, Real Madrid Gagal Maksimalkan Penalti di Menit Akhir

Dalam keterangan terpisah, Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, mengungkapkan bahwa kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 150 miliar. 

Dugaan korupsi mengarah pada ketidaktertiban pengelola Mega Mall dalam menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah sejak awal masa pengelolaan.

Kategori :