Diduga Potong Dana PIP, Kepala SMKN 2 Rejang Lebong Dicopot Gubernur

Kamis 19-06-2025,16:58 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito
Diduga Potong Dana PIP, Kepala SMKN 2 Rejang Lebong Dicopot Gubernur

RAKYATBENGKULU.COM – Keputusan tegas diambil Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, setelah mencuatnya dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan SMKN 2 Rejang Lebong. 

Melalui Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor SK.593 Tahun 2025, Helmi resmi memberhentikan Agustinus Dani Dadang Sumantri, M.Pd., dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah SMKN 2 Rejang Lebong.

Langkah ini menjadi bentuk konkret dari komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan dana pendidikan, khususnya Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Ajaran 2024/2025. 

Pelanggaran ini pertama kali mengemuka melalui Nota Dinas Inspektorat Daerah dan diperkuat oleh telaah staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Dukung Program Tiga Juta Rumah, Bengkulu Selatan Siap Bangun 1.600 Unit Hunian

BACA JUGA:Teguran Keras Hakim di Sidang Mantan Gubernur Rohidin, Soroti Praktik Bantuan Dana Tanpa Dasar Hukum

Polemik internal sekolah menjadi pemantik utama kasus ini mencuat ke publik. 

Sebanyak 37 guru SMKN 2 Rejang Lebong menandatangani petisi pada 17 April 2025, menuntut agar Agustinus segera melepaskan jabatan kepala sekolah. 

Dalam petisi tersebut, mereka mengungkapkan rasa keberatan atas gaya kepemimpinan yang dinilai arogan dan semena-mena. 

Salah satu poin penting yang disebutkan adalah dugaan pemotongan dana PIP yang semestinya diterima penuh oleh siswa penerima manfaat.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Jika di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” bunyi petikan dari SK Gubernur yang ditandatangani langsung oleh Helmi Hasan pada 16 Juni 2025.

BACA JUGA:Diperiksa Penyidik, Mantan Kadis Pertanian Kaur Akui Terima Fee Proyek 5 Persen dari Kontraktor

BACA JUGA:Harga TBS Sawit di Mukomuko Masih Stagnan Jelang Akhir Juni 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Agustinus yang sebelumnya memegang jabatan sebagai Guru Ahli Madya berpangkat Pembina Tk. I (Golongan IV/b), dikembalikan ke posisi fungsional sebagai pengajar di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi. 

Proses pemberhentian ini juga telah dilaporkan kepada instansi terkait, termasuk Kementerian Keuangan, BKN, dan Badan Kepegawaian Daerah, untuk keperluan administrasi lebih lanjut.

Kategori :