
RAKYATBENGKULU.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Ratu Samban Mining, sebuah perusahaan tambang batu bara di Kota Bengkulu yang berlokasi di Jalan Adam Malik, Jumat 20 Juni 2025.
Aksi penggeledahan ini dilakukan oleh tim dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu.
Meski pihak kejaksaan belum mengungkapkan secara rinci perkara yang sedang diusut, langkah ini menandai adanya indikasi serius terhadap potensi pelanggaran hukum yang diduga melibatkan perusahaan tersebut.
"Ya benar, Bidang Pidsus melakukan penggeledahan, di kantor Batu bara," ungkap Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH.
BACA JUGA:PPPK Tahap I Bengkulu Selatan Terima SK Awal Juli 2025, Gaji Perdana Cair Bulan yang Sama
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah dokumen penting turut diamankan oleh tim penyidik.
Tidak hanya berkas fisik, tetapi juga dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas operasional dan administratif perusahaan.
Hingga kini, penyidik masih bekerja melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi.