
RAKYATBENGKULU.COM – Tragedi rumah tangga kembali mengguncang publik.
Seorang suami berinisial JN (36) nekat menghabisi nyawa istrinya, RK (25), di sebuah rumah di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Senin malam, 16 Juni 2025.
Diduga kuat, aksi keji tersebut dipicu oleh rasa cemburu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan kejadian tersebut dan menyebutkan bahwa JN telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:BMKG Warning: Kemarau Tahun Ini Tak Biasa, Petani Diminta Siap Hadapi Dampaknya
BACA JUGA:Benfica Bangkit! Kalahkan Auckland 6-0, Puncaki Grup C Piala Dunia Antarklub
“Berdasarkan keterangan tersangka, motifnya karena cemburu. Korban dituduh berselingkuh,” ungkapnya dikutip dari AntaraNews.com di Jakarta, Jumat (20/6).
Meski demikian, pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut motif di balik pembunuhan ini.
“Untuk motif lengkapnya masih dilakukan pendalaman. Kami mohon waktu untuk menyampaikan hasil penyidikan lebih rinci,” tambah Ade Ary.
Peristiwa memilukan ini terjadi sekitar pukul 19.00 WIB.
BACA JUGA:Rejang Lebong Mandiri Tangkal Rabies, Siapkan 5.000 Dosis Vaksin
Berdasarkan keterangan saksi yang juga tetangga korban, mereka mendengar suara tangisan dan keributan dari rumah pasangan tersebut.
“Awalnya saksi bersama istrinya mendengar suara ribut-ribut dari dalam rumah korban. Tak lama, mereka melihat pelaku diamankan oleh warga,” jelas Ade Ary.
Setelah menerima laporan warga, pihak kepolisian melalui Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera bergerak dan menangkap JN.