
BENGKULU SELATAN, RAKYATBENGKULU.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Selatan dalam waktu dekat akan mengusulkan pendefinitifan kepala sekolah pada jenjang SD dan TK yang saat ini masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Plt Kepala Dinas Dikbud Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya, M.Pd, menjelaskan bahwa proses penunjukan kepala sekolah definitif perlu segera dilakukan karena banyaknya kepala sekolah yang telah memasuki masa pensiun, bahkan dua di antaranya meninggal dunia.
"Saya sudah konsultasi bersama bapak Bupati, bahwasanya Kepala Sekolah yang masih diisi Plt ini dapat menyebabkan mengganggu penandatanganan ijazah dan penyelenggaraan pendidikan, karena salah satunya tidak bisa melakukan tanda tangan ijazah," ujar Lusi kepada RakyatBengkulu.com, Sabtu 21 Juni 2025.
Lusi menambahkan, kebijakan ini merujuk pada Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa penandatanganan ijazah hanya dapat dilakukan oleh kepala sekolah definitif.
BACA JUGA:Hindari Canggung, Ini 7 Cara Ayah Dampingi Anak Perempuan Menghadapi Pubertas
BACA JUGA:148 Desa dan Kelurahan di Mukomuko Ditargetkan Miliki AHU Koperasi Merah Putih pada 25 Juni 2025
Meski demikian, kepala sekolah Plt masih bisa menandatangani ijazah apabila mendapat surat mandat dari pejabat pengangkat, dalam hal ini Bupati Bengkulu Selatan.
Untuk mengatasi kendala tersebut, Dikbud akan segera menetapkan 13 kepala sekolah SD dan TK yang saat ini masih berstatus Plt menjadi definitif dengan cara penunjukan tugas tambahan.
"Tidak ada jalan lain kita akan segera lakukan proses untuk melakukan mutasi untuk menunjuk kepala sekolah yang definitif," pungkasnya.
Daftar 13 Sekolah yang Kepala Sekolahnya Masih Berstatus Plt di Bengkulu Selatan:
SDN 2 Bengkulu Selatan
SDN 12 Bengkulu Selatan
SDN 33 Bengkulu Selatan
SDN 42 Bengkulu Selatan
SDN 48 Bengkulu Selatan