
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, kembali menggulirkan kebijakan tak biasa namun penuh kepedulian.
Dalam waktu dekat, ia akan menerbitkan surat edaran yang berisi larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk bercerai, kecuali sudah melalui proses mediasi langsung oleh Gubernur.
“Instruksinya jelas, nanti Pak Sekda buatkan surat edaran. ASN dilarang cerai sebelum dimediasi Gubernur,” tegas Helmi Hasan.
BACA JUGA:Nggak Cuma Cantik! Ini Manfaat Tersembunyi Peace Lily untuk Kesehatan di Rumah
Tak berhenti di tingkat provinsi, Helmi juga mendorong seluruh bupati dan wali kota se-Bengkulu untuk mengikuti langkah ini.
Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan, SE.--ist/rakyatbengkulu.com
Ia berharap ada komitmen bersama demi menjaga keutuhan rumah tangga ASN di seluruh daerah.
Menurut Helmi, kepala daerah memiliki posisi strategis dalam menjaga kelangsungan pernikahan.
BACA JUGA:Rumah Aspirasi Kembali Digelar, Gubernur Helmi Hasan Dengarkan Rakyat, Bahas Isu Lingkungan!
BACA JUGA:'Lengkapin Dulu, Baru Gas!' Astra Motor Bengkulu Ingatkan Bikers: Gaya Oke, Safety Nomor Satu
Termasuk menjadi pelestari pernikahan seperti yang diamanatkan dalam struktur Kementerian Agama.
Sayangnya, peran tersebut selama ini kurang dimaksimalkan.
“Banyak kepala daerah langsung teken saat ada permintaan cerai. Padahal, takdir boleh, perceraian diperbolehkan, tapi pemerintah seharusnya ikut ambil bagian menjaga rumah tangga ASN. Kalau bisa dipertahankan, kenapa harus berpisah?” kata Helmi.
Langkah ini bukan hal baru bagi Helmi Hasan.