Penyidikan Korupsi PAD Mega Mall Bengkulu Melebar, Mantan Kepala BPN Turut Diperiksa

Selasa 24-06-2025,08:46 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito
Penyidikan Korupsi PAD Mega Mall Bengkulu Melebar, Mantan Kepala BPN Turut Diperiksa

BENGKULU.COM – Penyidikan dugaan korupsi yang menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu kian meluas. 

Kali ini, fokus tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu bergerak ke Jawa Barat dengan memeriksa seorang tokoh penting di balik perubahan status lahan proyek strategis tersebut.

Penyidik memeriksa Amarullah, mantan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bengkulu tahun 2004, di kediamannya di Jalan Sarirasa 1, Sukasari, Bandung pada Senin 23 Juni 2025. 

Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi terkait dugaan penyimpangan proses perubahan status lahan dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

BACA JUGA:Pasha Ungu Murka, Anak Diduga Ditampar Dimas Anggara di Lokasi Syuting

BACA JUGA:Menuju Istana Negara, Bengkulu Utara Kirim Dua Wakil Terbaik ke Seleksi Nasional Paskibraka 2025

Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penyidikan Danang Prasetiyo dan Kasi Penkum Ristianti Andriani membenarkan pemeriksaan Amarullah.

"Ya, hari ini (kemarin, red) memang ada pemeriksaan terhadap mantan Kepala ATR/BPN Kota Bengkulu, Amarullah," ungkap Ristianti.

Amarullah diduga mengetahui banyak hal terkait proses administratif dan legalisasi status lahan yang kini menjadi pokok perkara.

"Pemeriksaan masih dalam kapasitas sebagai saksi. Saat itu, beliau menjabat sebagai Kepala BPN Kota Bengkulu," jelas Ristianti.

Nama Amarullah mengemuka setelah penyidik menemukan keterkaitan antara dirinya dengan tersangka Chandra D. Putra, mantan Kabid Pengukuran ATR/BPN Kota Bengkulu. 

BACA JUGA:Modus Baru Penipuan, Oknum Catut Nama Jaksa untuk Minta Uang ke Kades dan Camat

BACA JUGA:154 Pekebun Sawit Bengkulu Ikuti Program Pelatihan Pengembangan SDM Tahun 2025, Kolaborasi BPDP dan BBPMKP

Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, posisinya sebagai pejabat pada masa krusial perubahan status lahan membuka potensi pengembangan kasus lebih lanjut.

"Apakah nanti akan menjadi tersangka atau tidak, kami belum bisa pastikan. Penyidik masih mendalami sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan dengan para tersangka yang telah ada," tegas Ristianti.

Kategori :