
RAKYATBENGKULU.COM – Belasan pengendara di Kabupaten Kaur terjaring razia gabungan karena menunggak pajak kendaraan bermotor.
Razia ini digelar di Jalan Lintas Alun-alun Kota Bintuhan, melibatkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Kaur, Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Sat Lantas Polres Kaur, kemarin (27/6).
Sebanyak sembilan pengendara bahkan langsung diminta melunasi tunggakan pajaknya di tempat.
Langkah ini merupakan upaya tegas pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan menertibkan administrasi kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Kejari Seluma Bongkar Pemerasan Kapus oleh Oknum LSM, Uang Rp10 Juta Jadi Bukti
BACA JUGA:Dorong Sektor Produksi Bergeliat, BRI Salurkan KUR Rp69,8 triliun ke 8,3 Juta Debitur UMKM
“Razia yang kita lakukan hari ini berhasil menjaring belasan pengendara, dan beberapa di antaranya langsung bayar pajak di lokasi,” ujar Kepala UPTD PPD Kabupaten Kaur, Alex Supekri, M.Si.
Alex menyebutkan, razia ini merupakan kegiatan rutin dan menyasar seluruh jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Pemeriksaan meliputi kelengkapan surat-surat seperti STNK dan SIM, serta status pembayaran pajak kendaraan.
“Bagi yang tidak bisa menunjukkan STNK atau SIM, langsung diberikan sanksi tilang. Sementara untuk yang menunggak pajak, diminta membayar langsung di tempat,” tambahnya.
BACA JUGA:Libur Panjang Tahun Baru Islam, BRI Siapkan Layanan Weekend Banking Hingga Digital Banking
Menurut data, saat ini masih ada ribuan kendaraan di Kabupaten Kaur yang belum melunasi kewajiban pajaknya.
Hal ini menjadi alasan utama razia rutin terus digencarkan sebagai bentuk edukasi dan penegakan hukum.
Sementara itu, Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.I.K, MH, melalui Kasat Lantas IPTU Charles Effendi, S.Sos, menjelaskan bahwa kegiatan ini juga bertujuan menekan angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan di wilayah hukum Polres Kaur.