
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa seluruh fasilitas layanan kesehatan, baik puskesmas maupun rumah sakit, wajib melayani pasien HIV/AIDS secara maksimal tanpa mengabaikan hak atas privasi pasien.
Imbauan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Provinsi Bengkulu, Edriwan Mansyur.
BACA JUGA:HIV Meningkat di Bengkulu, Dinkes: Bukan Karena Penularan Tapi Karena Ini
BACA JUGA:Viral! Bupati Bengkulu Selatan Ubah Anggaran Mobil Dinas Jadi Kendaraan Pengangkut Sampah
Ia menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas para penyandang HIV demi kenyamanan, keamanan, dan keberlanjutan pengobatan mereka.
“Data pribadi pasien HIV tidak boleh diumbar. Ini soal hak privasi yang dilindungi. Tapi yang terpenting adalah masyarakat tahu bahwa semua layanan kesehatan siap membantu dan melayani dengan baik,” tegas Edriwan, Minggu (29/6/2025).
BACA JUGA:Jangan Anggap Sepele! Kutu Rambut Bisa Picu Penyakit Ini pada Anak, Ini Cara Pencegahannya
BACA JUGA:Harapan Baru Anak Prasejahtera, Sekolah Gratis Berasrama Mulai Juli 2025
Edriwan juga menyebut, saat ini para petugas kesehatan di kabupaten/kota telah dibekali data dan terus aktif menjalankan program jemput bola untuk mendekati dan mengedukasi para penyintas HIV.
"Petugas kita di lapangan sudah turun langsung. Tapi yang paling penting, kesadaran dari pasien itu sendiri untuk datang dan memanfaatkan layanan gratis yang tersedia," tambahnya.
Dalam penanganan HIV, sinergi antara petugas kesehatan, fasilitas layanan, dan masyarakat menjadi kunci utama.
Edukasi, empati, dan perlindungan privasi harus berjalan beriringan agar tidak hanya menekan angka penularan, tapi juga menghapus stigma terhadap pasien HIV.
Dinkes pun berharap kolaborasi yang kuat bisa menjadi pondasi dalam menciptakan sistem layanan kesehatan yang lebih inklusif dan manusiawi.