Speaker Musik Berisi Ganja, Dua Pemuda Bengkulu Diciduk Polisi

Sabtu 05-07-2025,19:51 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

Keduanya kini harus bersiap menghadapi proses hukum yang panjang. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1).

 

Kategori :