
RAKYATBENGKULU.COM – Penyelidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proses penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkungan PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu memasuki babak baru.
Pada Selasa 8 Juli 2025, Direktur PDAM Tirta Hidayah, Samsu Bahari menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu.
Selain Direktur, turut diperiksa pula Satuan Pengawas Internal PDAM dan ajudan mantan Wali Kota Bengkulu sebagai saksi dalam perkara ini.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang telah memeriksa lebih dari 170 orang saksi sejauh ini.
BACA JUGA:Warga Bumi Ayu Mendadak Geger! Pedagang Roti Keliling Ditemukan Tak Bernyawa dengan Kondisi Begini
BACA JUGA:Komisi V DPR RI Ultimatum Pelindo, Wakil Gubernur Mian Tegaskan Tak Ada Toleransi Lagi
Kuasa hukum Direktur PDAM, Ana Tasya Pase menyampaikan kepada wartawan bahwa kliennya telah mengembalikan dana sejumlah kurang lebih Rp 2 miliar yang berasal dari puluhan PHL.
"Yang jelas kami sudah mengembalikan uang yang dititipkan oleh anak anak PHL tersebut. Ada sekitar 23 atau 24 orang yang sudah kita kembalikan totalnya sekitar Rp 2 miliar. Sisanya itu bukan kita tidak mau kembalikan tapi PHL tidak mau dikembalikan," ujar Ana Tasya di depan Gedung Reskrimsus Polda Bengkulu.
Ia menambahkan ada pihak lain yang terlibat dalam proses penerimaan uang dari para calon PHL, yang disebut sebagai calo atau makelar yang mengatasnamakan Direktur PDAM Samsu Bahari.
"Calo-calo ini ada yang menitipkan uang kepada pak Direktur (Samsu Bahari,red), ada juga calo-calo yang tidak menyetor ke pak Direktur, kita akan ungkapkan nanti di penyidikan," tandasnya.
BACA JUGA:Dua Pejabat Pemprov Bengkulu Akui Setor Dana untuk Rohidin Mersyah di Pilkada 2024
BACA JUGA:10 Kelompok Tani Mukomuko Dapat Bantuan Alsintan Crawler dari Kementan
Kuasa hukum mengimbau para PHL yang merasa dirugikan karena telah memberikan sejumlah uang untuk proses rekrutmen agar menagih langsung ke para calo yang diduga telah menggunakan nama Direktur dalam aktivitas tersebut.
Meski telah memeriksa lebih dari seratus saksi, hingga kini penyidik Polda Bengkulu belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.
Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami keterlibatan para pihak, termasuk asal-muasal dan jalur aliran dana miliaran rupiah yang telah dikembalikan tersebut.