Penetapan Tersangka Kasus Dana Desa Bungin Tunggu Saksi Ahli, Potensi Lebih dari Satu Orang Terlibat

Rabu 09-07-2025,09:10 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito
Penetapan Tersangka Kasus Dana Desa Bungin Tunggu Saksi Ahli, Potensi Lebih dari Satu Orang Terlibat

RAKYATBENGKULU.COM - Upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, terus bergerak maju. 

Kasus yang menyeruak dari laporan masyarakat ini kini berada di ambang babak krusial yakni penetapan tersangka.

Tim dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lebong menyatakan bahwa pihaknya sedang menunggu penyelesaian pemeriksaan terhadap saksi ahli sebelum melangkah ke tahap penetapan tersangka.

"Pemeriksaan saksi ahli akan segera dilakukan dalam waktu dekat," kata Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP. Rabnus Supandri, S.Sos.

BACA JUGA:Jalan Rusak di Kepahiang Segera Diperbaiki, Wabup Pastikan Mulai Agustus

BACA JUGA:Jambret Polwan Saat Lari Pagi, Dua Pemuda Bengkulu Diciduk Polisi di Tengah Malam

Saksi ahli yang akan diperiksa mencakup perwakilan dari Direktorat Jenderal Keuangan Kementerian Desa PDTT serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dua instansi strategis dalam tata kelola keuangan desa.

Lebih lanjut, Rabnus membuka peluang bahwa jumlah tersangka dalam kasus ini bisa lebih dari satu.

"Bisa satu, bisa juga dua tersangka. Nanti akan diputuskan dalam gelar perkara di Polda Bengkulu," ujarnya.

Satu nama yang disebut sebagai pihak paling bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran desa tahun 2023 adalah Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Bungin.

"Yang jelas, paling bertanggung jawab itu PA tahun itu. Ya, PA-nya itu Pjs Kades saat itu," beber Rabnus.

BACA JUGA:Warga Bumi Ayu Mendadak Geger! Pedagang Roti Keliling Ditemukan Tak Bernyawa dengan Kondisi Begini

BACA JUGA:Uang Rp 2 Miliar Dikembalikan, Direktur PDAM Tirta Hidayah Diperiksa dalam Dugaan Suap Rekrutmen PHL

Kasus ini mengemuka setelah hasil audit dari Inspektorat Daerah Lebong menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp329 juta, yang bersumber dari dugaan manipulasi Laporan Pertanggungjawaban (LPj) fiktif. 

Rinciannya meliputi belanja barang dan jasa sebesar Rp247 juta serta belanja modal Rp82,2 juta.

Kategori :