"Sebanyak 104 perkara pidum. Ada lebih dari 10 jenis barang bukti yang kita musnahkan, dengan dominasi kasus narkotika," kata Marjek.
Barang-barang lain yang turut dimusnahkan antara lain 105 botol miras, 10 unit barang elektronik, serta 750 bungkus rokok ilegal, yang keseluruhannya menjadi bukti nyata keberhasilan penanganan perkara secara menyeluruh oleh Kejari Bengkulu.
BACA JUGA:Dorong Daya Beli Masyarakat, BRI Berhasil Salurkan BSU Senilai Rp1,72 Triliun ke 2,8 Juta Pekerja
Pemusnahan ini juga menjadi momentum reflektif atas konsistensi Kejari Bengkulu dalam menegakkan hukum.
Bukan sekadar eksekusi administratif, kegiatan tersebut mempertegas bahwa lembaga ini serius dalam mendukung pemberantasan tindak pidana yang mengancam ketertiban sosial.
Forkopimda yang hadir pun menyampaikan apresiasinya terhadap langkah transparan dan profesional yang diambil Kejari Bengkulu.
Kehadiran mereka bukan hanya bentuk dukungan simbolik, tapi juga pernyataan sikap bahwa kerja-kerja kejaksaan telah sejalan dengan harapan masyarakat terhadap kepastian hukum.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Kejari Bengkulu Tuntaskan 104 Perkara Pidum, Barang Bukti Narkotika hingga Miras Dimusnahkan