
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika.
Melalui Operasi Antik tahun 2025, tim berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yang selama ini beroperasi menyusupkan sabu dan ganja ke wilayah Bengkulu.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 12 tersangka berhasil diamankan, dan enam di antaranya tercatat sebagai residivis dalam kasus serupa.
Para tersangka ini memiliki inisial MNA, IW, HY, Z, HRN, MP, IR, MR, BA, CS, DA, dan JA, dengan barang bukti yang dikumpulkan berupa ganja dan sabu.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Fokus Tangani Permukiman Rawan Banjir di Enggano, Bedah Rumah Jadi Solusi Nyata
"Ada 12 tersangka kita amankan selama operasi Antik tahun 2025. Barang bukti kita amankan ganja dan sabu dengan berasal dari luar Provinsi Bengkulu," ujar Dirresnarkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Roh Hadi melalui Kasubdit I AKBP Frengki didampingi Kasubdit III Kompol David Tampubolon dan Kasubdit II Kompol Rahmat Hadi.
Total barang bukti yang berhasil disita selama operasi tersebut cukup signifikan.
Tercatat sebanyak 1,9 kilogram ganja dan 20,14 gram sabu berhasil diamankan.
Barang-barang terlarang ini diduga kuat diselundupkan dari luar provinsi dan dikendalikan oleh jaringan yang telah berulang kali berurusan dengan hukum.
BACA JUGA:Tegas dan Transparan, Kejari Bengkulu Tuntaskan 104 Perkara Pidana Umum
“Sebagian barang bukti akan kita musnahkan, sementara sisanya digunakan untuk proses pembuktian dalam tahap penuntutan,” terangnya.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa dalam operasi ini, Ditresnarkoba Polda Bengkulu telah memenuhi 100 persen target pengungkapan kasus yang dibebankan. Namun, upaya pemberantasan ini tidak akan berhenti di sini.
“Pengungkapan ini tidak hanya batas sini saja, ke depan kita akan terus mengembangkan kasus dengan memburu pelaku lainnya,” tegasnya.