
Para peserta ini telah dinyatakan memenuhi syarat dalam seleksi tahap II, namun belum mendapatkan petunjuk teknis resmi terkait pengangkatan mereka.
Berbeda dengan PPPK penuh waktu yang digaji sesuai ketentuan Peraturan Presiden dan mengikuti pola pengangkatan ASN, PPPK paruh waktu memiliki skema kerja dan gaji berbeda.
BACA JUGA:Enggano Dapat Anggaran Rp25 Miliar, Gubernur Helmi Launching Sawah Baru Juli Ini
BACA JUGA:Bengkulu Siapkan Lulusan SMK Tembus Dunia Kerja Jepang
Pemerintah daerah diberikan fleksibilitas untuk menentukan besaran penghasilan berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
Hingga kini, belum ada konfirmasi resmi kapan proses pengangkatan PPPK paruh waktu ini akan dilakukan.
Situasi ini membuat sebagian besar peserta seleksi masih harus bersabar menunggu langkah konkret dari pemerintah pusat dan daerah.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Dilantik Oktober, Pemkab Bengkulu Utara Sudah Siapkan Gaji 180 PPPK