
Layanan publik juga diperkuat dengan hadirnya gerai tilang dari Kejari Bengkulu Tengah, yang telah resmi beroperasi di MPP.
Pelayanan tilang kini terpusat di MPP, sementara layanan tilang di kantor Kejari telah dihentikan.
"Layanan tilang di kantor Kejari sudah tidak tersedia lagi dan hanya tersedia di MPP. Jadi untuk layanan tilang bisa langsung ke MPP Bengkulu Tengah," bebernya.
Namun, seiring dengan masuknya layanan baru, MPP Bengkulu Tengah juga melakukan evaluasi terhadap layanan yang kurang efektif.
Fajrul menyampaikan bahwa terdapat tiga gerai layanan yang dihentikan, yakni gerai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), gerai Kantor Pertanahan (Kantah), dan gerai Badan Pusat Statistik (BPS).
BACA JUGA:Oknum LSM Diduga Peras dan Ancam Kades Kena OTT Polres Mukomuko, Ini Kronologinya
BACA JUGA:Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Akses Pelabuhan Malakoni Siap Dibangun 2026
"Khusus layanan Dinas Dukcapil tidak ada lagi di MPP, karena petunjuk langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Dukcapil," jelasnya.
Sementara penghentian layanan Kantah dan BPS disebabkan oleh pertimbangan teknis dan keterbatasan personel.
Keputusan ini diambil agar pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa membebani sumber daya yang terbatas.
Transformasi ini menunjukkan bahwa MPP Bengkulu Tengah tidak hanya mengejar kuantitas layanan, tetapi juga kualitas dan relevansi terhadap kebutuhan masyarakat.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Mal Pelayanan Publik Bengkulu Tengah Tambah 3 Pelayanan Baru