MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Dalam rangka menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar, Polres Mukomuko Polda Bengkulu menggelar Apel Pasukan Operasi Patuh Nala 2025.
Apel berlangsung di lapangan Mapolres Mukomuko Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Kota Mukomuko pada Senin 14 Juli 2025.
Apel gelar pasukan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Mukomuko, AKP Jamian Budiono dan diikuti oleh jajaran TNI, Polri, serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Mukomuko.
BACA JUGA:Waspada Cuaca Ekstrem! BPBD Mukomuko Imbau Masyarakat Siaga Banjir, Longsor dan Angin Kencang
Dalam sambutannya, AKP Jamian Budiono menjelaskan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh Nala 2025 akan berlangsung selama dua pekan, mulai dari 14 hingga 27 Juli 2025.
Operasi ini memiliki dua fokus utama, yaitu penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas serta edukasi kepada masyarakat yang berisiko mengganggu Kamseltibcarlantas.
“Kegiatan Ops Patuh Nala 2025 ini dilaksanakan dari tanggal 14 hingga 27 Juli 2025 ke depan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ia memaparkan bahwa penegakan hukum akan difokuskan pada sejumlah pelanggaran lalu lintas yang kerap terjadi dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.
BACA JUGA:Peremajaan Kopi di Lebong Dimulai, 180 Hektare Disiapkan untuk Arabika
Beberapa pelanggaran yang menjadi target utama penindakan meliputi penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, sepeda motor yang membawa lebih dari dua penumpang, pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI atau sabuk pengaman, serta pengemudi yang melawan arus, mengemudi dalam kondisi mabuk, dan melampaui batas kecepatan yang ditentukan.
Sementara itu, edukasi dan pembinaan akan diberikan kepada kelompok masyarakat tertentu yang dinilai memiliki potensi besar dalam menimbulkan pelanggaran atau kecelakaan di jalan.
Kelompok yang menjadi sasaran pembinaan ini antara lain adalah sopir angkutan umum, pedagang kaki lima, pelajar dan mahasiswa, serta warga yang tinggal di daerah rawan aktivitas geng motor.