
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi dana kampanye yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Selasa 15 Juli 2025.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi.
Dua di antaranya merupakan keluarga Rohidin, yakni istri dan anaknya.
Derta Wahyulin (istri Rohidin) dan Zamharini (anak Rohidin), memberikan kesaksian secara daring.
Keduanya dimintai keterangan terkait sejumlah aset keluarga yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi.
BACA JUGA:Terjerat Judi Online, Duda Anak Satu Gelapkan Motor Teman Kos untuk Modal Main
BACA JUGA:Putus Rantai Kemiskinan, Sekolah Rakyat Hadir Jadi Harapan Baru Anak Bengkulu
Selain saksi keluarga, dua ahli turut dihadirkan dalam persidangan.
JPU menghadirkan Prof. Dr. H. Alwi Danil, SH, MH, pakar hukum pidana dari Universitas Andalas.
Sementara tim kuasa hukum Rohidin menghadirkan Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, ahli hukum tata negara.
Dalam persidangan, JPU mengungkap bahwa aset yang sedang disorot mencakup tanah seluas 910 meter persegi di Jalan Kapuas Kota Bengkulu,1.200 meter persegi di lokasi lain dalam kota, beberapa bidang tanah di kawasan Pematang Gubernur dan Bentiring, serta satu unit rumah di Jalan Kapling Kampus UI, Depok.
Derta menjelaskan bahwa aset-aset tersebut dibeli menggunakan dana pribadinya antara tahun 2019 hingga 2023.
BACA JUGA:Efisiensi Anggaran, Sidang Isbat Nikah Massal di Mukomuko Tahun 2025 Ditunda
BACA JUGA:Dukung Penuh Ajang Bujang Gadis Bengkulu 2025, Gubernur Helmi Hasan: Bukan Sekadar Kontes
“Tanah di Jalan Kapuas itu saya beli tahun 2019 dari tabungan saya sebesar Rp900 juta rupiah, sedangkan tanah di Pematang Gubernur saya beli saat pandemi, harganya Rp250 juta karena statusnya masih SKT,” jelas Derta melalui sambungan daring.