Soal TPP ASN Disanksi, BKD Bengkulu Koordinasi dengan BKN

Rabu 16-07-2025,14:03 WIB
Reporter : Nova Dwi Amanda
Editor : Febi Elmasdito
Soal TPP ASN Disanksi, BKD Bengkulu Koordinasi dengan BKN

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengambil langkah hati-hati dalam menangani sanksi disiplin berat terhadap 22 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi.

Plt. Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Rusmayadi menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan pengkajian mendalam terhadap peraturan yang berlaku, terutama terkait dengan penghentian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN yang dikenai sanksi.

"Kami sedang pelajari kembali isi Pergub. Jangan sampai kami mengambil sikap yang ternyata tidak sejalan dengan regulasi. Karena itu, semuanya harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku," kata Rusmayadi, Rabu 16 Juli 2025.

Menurutnya, penghentian TPP tidak bisa dilakukan secara sepihak atau tanpa dasar hukum yang kuat. 

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Pastikan Gaji 429 PPPK Dibayar Awal Agustus

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Rampungkan Pelantikan 429 PPPK Tahap I, 171 Formasi Tahap II Segera Menyusul

Oleh karena itu, BKD belum dapat memberikan keputusan final hingga seluruh ketentuan peraturan diperiksa secara menyeluruh.

"Soal keringanan sanksi atau pengampunan, itu tidak bisa kami publikasikan secara sepihak. Kami harus komunikasi dulu dengan BKN, dan jika ada keputusan resmi, akan kami sampaikan langsung lagi," tutupnya.

Rusmayadi juga menekankan pentingnya koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam menjatuhkan dan mencabut sanksi disiplin kepegawaian.

BKD Provinsi Bengkulu memastikan bahwa seluruh proses penanganan kasus disiplin ASN dilakukan secara transparan, akuntabel dan mengacu sepenuhnya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

BACA JUGA:5 Zodiak Ini Paling Cepat Move On dari Keterpurukan, Kamu Termasuk?

BACA JUGA:Selain JP Morgan, BlackRock dan Vanguard Juga Tambah Kepemilikan Saham BBRI

Sikap hati-hati ini diambil untuk menjaga kepastian hukum serta mencegah kesalahan prosedural.

 

Kategori :