
RAKYATBENGKULU.COM – Aksi unjuk rasa yang berlangsung panas pada 15 Juli 2035 kemarin, di area perkebunan sawit milik PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ) Divisi I dan IV akhirnya berhasil ditertibkan oleh jajaran Polres Kaur.
Massa aksi yang terdiri dari ratusan orang dari berbagai elemen masyarakat terpaksa dibubarkan setelah diketahui tidak mengantongi izin resmi dan melakukan tindakan di luar batas hukum.
Aksi tersebut digelar oleh aliansi tiga organisasi yakni Forum Peduli Wilayah Kedurang Bengkulu Selatan (FPWKBS), Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS) serta Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta).
Ketiganya menyuarakan penolakan terhadap pengelolaan lahan perkebunan sawit di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Sosok Inspiratif: Zamhari, Ketua DPRD Mukomuko yang Dulu Jualan Manisan
Namun, bukannya berjalan tertib, aksi justru berubah menjadi ajang pendudukan paksa lahan, pengusiran karyawan hingga perlawanan terhadap petugas.
Bahkan peserta aksi membawa senjata tajam seperti parang, keris dan pisau, dan menolak imbauan pembubaran.
Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda SH., S.IK., MH, langsung memimpin upaya pembubaran dengan didampingi Wakapolres, Kabag Ops, para pejabat utama Polres Kaur, serta perwakilan TNI dan Brimob.
Operasi pengamanan tersebut mengerahkan total 360 personel gabungan.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Pastikan Gaji 429 PPPK Dibayar Awal Agustus
Menurut pihak kepolisian, aksi ini ternyata tidak dilengkapi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), yang wajib sesuai Perkap Nomor 7 Tahun 2012 Pasal 10 poin (b), karena melibatkan massa dari berbagai daerah dalam satu provinsi.
"Saat ini kami telah mengamankan 44 orang peserta aksi Unras berujung pengrusakan di Mapolres." pungkas Kapolres Kaur melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio, M.TH.
Dari lokasi, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti motor, senjata tajam, spanduk dan terpal.