
Penyitaan aset juga telah dilakukan sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara. Di antaranya:
Satu unit rumah milik DR di Desa Barat Wetan, Kecamatan Kepahiang.
Sebidang tanah dan bangunan milik RY di Desa Bogor Baru, Kecamatan Kabawetan.
Satu bidang tanah berikut rumah milik Yi di Desa Kampung Bogor, Kecamatan Kabawetan.
Nilai dugaan kerugian negara dalam perkara ini tak tanggung-tanggung.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun anggaran 2021–2023 serta kalkulasi penyidik, jumlahnya diperkirakan mencapai Rp12 miliar.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: BREAKING NEWS: 5 Mantan Anggota DPRD Kepahiang Ditahan! Dugaan Korupsi Anggaran di Setwan