Kejati Bengkulu Sita 22 Bidang Lahan Aset PT Tigadi Lestari Terkait Kasus Mega Mall

Jumat 18-07-2025,17:47 WIB
Reporter : Nova Dwi Amanda
Editor : Febi Elmasdito
Kejati Bengkulu Sita 22 Bidang Lahan Aset PT Tigadi Lestari Terkait Kasus Mega Mall

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menyita sejumlah aset terkait pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proyek pengelolaan Mega Mall Bengkulu.

Penyitaan dilakukan terhadap aset milik PT Tigadi Lestari yang berlokasi di kawasan Pasar Minggu, Jalan KZ Abidin, Kota Bengkulu, pada Jumat 18 Juli 2025.

Kepala Seksi Operasi Pidsus Kejati Bengkulu, Wen Harnol SH, MH, menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan surat penetapan resmi dari pihak berwenang dan merupakan bagian dari proses penyidikan lanjutan yang masih terus berlangsung.

“Penyitaan hari ini kami lakukan terhadap aset pribadi milik PT Tigadi Lestari, ini masih berkaitan dengan pengembangan perkara korupsi dan TPPU perkara Mega Mall,” kata Wen Harnol.

BACA JUGA:Dua Desa di Mukomuko Jadi Percontohan Kopdes Merah Putih, Siap Terima Modal hingga Rp 5 Miliar

BACA JUGA:Program MBG Sasar 2.053 Kelompok Rentan di Bengkulu, Fokus Tekan Stunting

Adapun aset yang disita berupa 22 bidang lahan dengan ukuran bervariasi, sesuai dengan data pada dokumen sertifikat masing-masing. 

Kejati Bengkulu juga telah memasang plang penyitaan di lokasi sebagai penanda bahwa lahan tersebut kini berada dalam status sita oleh negara.

“Kami belum bisa menyebutkan berapa estimasi nilai aset, baik tanah maupun bangunannya. Yang terpenting saat ini adalah penyelamatan aset sebagai langkah awal penggantian kerugian negara,” tambahnya.

Meski sudah disita, Kejati Bengkulu menegaskan bahwa aktivitas ekonomi dan transaksi jual beli di atas lahan tersebut masih diizinkan berlangsung seperti biasa, hingga seluruh proses hukum terhadap kasus ini rampung.

Penyitaan ini merupakan bentuk komitmen Kejati Bengkulu dalam menelusuri aliran dana dan aset yang diduga kuat terkait skandal kasus Mega Mall.

 

 

Kategori :