
RAKYATBENGKULU.COM - Kasus pencurian mobil pemadam kebakaran (Damkar) milik Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong kini menemukan titik terang yang mengejutkan.
Dua pelaku kembar, yang sebelumnya ditangkap Tim Macan Satreskrim Polres Lubuk Linggau karena kasus perampasan sepeda motor, ternyata juga merupakan otak dalam aksi pencurian Damkar yang bikin geger warga Kecamatan Binduriang.
Kedua pria tersebut adalah Bagas Wahyuda (22) dan Bagus Wahyudi (22) warga Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau.
Mereka bukan hanya saudara kandung, tapi juga saudara kembar, yang kini resmi ditetapkan sebagai pelaku ganda dalam dua kasus berbeda lintas kabupaten.
Aksi pencurian yang dilakukan pada Selasa dini hari, 9 Juni 2025, ini berlangsung di Pos Damkar Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA:Evos Divine Juara Dunia Free Fire 2025, Indonesia Tak Terbendung di Riyadh
BACA JUGA:Kursi Kosong di Bengkulu Tengah, 31 Jabatan Eselon III Menanti Diisi
Mobil jenis Toyota Dyna bernopol BD 8040 KY raib tanpa jejak, hingga baru diketahui oleh petugas piket pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar dan Kanit Pidum Ipda Suwarno, membenarkan bahwa keduanya kini juga sedang dalam proses pemeriksaan oleh Polsek Padang Ulak Tanding.
“Pihak Polsek Padang Ulak Tanding, sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” jelasnya, Minggu 20 Juli 2025 dikutip LINGGAUPOS.CO.ID.
Sementara itu, Kapolsek PUT AKP MD Manalu mengonfirmasi bahwa kedua pelaku yang diamankan di Lubuk Linggau memang terlibat dalam pencurian mobil Damkar.
Ia juga mengungkap bahwa penyelidikan berkembang dengan penangkapan tersangka ketiga berinisial WI.
“Sudah 3 orang diamankan, 2 di Lubuk Linggau dan 1 di Polsek. Masih 1 tersangka lagi yang kami kejar,” tegas Kapolsek.
BACA JUGA:Satu Pelaku Pencurian Mobil Damkar yang Hebohkan Rejang Lebong Dibekuk, Tiga Diburu
BACA JUGA:Kasus Kekerasan Seksual Eks Rektor UNUGO Masuki Tahap Gelar Perkara, Polda Janji Transparan!