
Dalam perkara ini, Kejati Bengkulu memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp 300 miliar.
Selain dugaan kerugian finansial, penyidik juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tambang, terutama yang diduga dilakukan di luar wilayah izin resmi atau IUP (Izin Usaha Pertambangan).