FR pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Dit Tahti Polda Bengkulu.
“Tersangka dilaporkan salah satu konsumennya. Setelah kami lakukan pemanggilan dan pemeriksaan, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” tegas Haerudin.
Atas perbuatannya, FR dijerat dengan Pasal 154 juncto Pasal 137 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan/atau Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 1 huruf c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Rohidin Siap Bacakan Pledoi, Tegaskan Tak Ada Unsur Pemerasan
Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli properti.
Cek legalitas dokumen, kepemilikan, dan status lahan adalah langkah penting yang tak boleh dilewatkan.
Di sisi lain, aparat diharapkan semakin aktif mengawasi pengembang agar tidak bermain-main dengan kepercayaan publik.
Kini, sang direktur harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
BERITA ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Jual Tanah Tanpa Balik Nama, Direktur Tiga Pilar Dicokok Polisi