BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Selain menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu juga memutuskan hukuman bagi dua terdakwa lain dalam kasus gratifikasi dan pemerasan yang sama pada Rabu 27 Agustus 2025.
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara itu, mantan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. BACA JUGA:Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp39,6 Miliar BACA JUGA:Pernah Jadi Guru hingga Jabat Kades, Ini Kisah Inspiratif Sutarto Kepala Desa Suka Maju Mukomuko Persidangan yang dipimpin hakim Paisol SH, MH mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, antara lain sikap sopan para terdakwa selama persidangan serta status mereka yang belum pernah dihukum. "Untuk hal-hal yang meringankan hukuman keduanya yaitu belum pernah dihukum, sopan selama persidangan dan memiliki keluarga, sedangkan hal yang memberatkan tidak mendukung program pemerintah pusat dalam pemberantasan korupsi," kata Hakim Paisol saat proses persidangan. Menariknya, vonis yang dijatuhkan lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, Isnan hanya dituntut 6 tahun penjara, sedangkan Evriansyah dituntut 5 tahun penjara. BACA JUGA:Pelabuhan Baru Bertaraf Internasional Siap Dibangun di Bengkulu BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Fokus Pengembangan Desa Wisata, Dorong UMKM dan Ekonomi Warga Terkait putusan tersebut, baik Rohidin maupun Isnan menyatakan masih pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya. Sementara Evriansyah langsung menyatakan menerima vonis hakim. Vonis tersebut diberikan karena ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf B dan E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Vonis Lebih Berat dari Tuntutan, Isnan Fajri Dihukum 7 Tahun Penjara dan Mantan Ajudan 5 Tahun
Rabu 27-08-2025,14:23 WIB
Reporter : Nova Dwi Amanda
Editor : Febi Elmasdito
Kategori :
Terkait
Senin 13-10-2025,09:00 WIB
Tak Dikirim ke Sukamiskin, Tiga Terpidana Kasus Gratifikasi Pemprov Bengkulu Jalani Hukuman di Bengkulu
Senin 06-10-2025,09:56 WIB
ASN Bengkulu Tolak Pungli dan Gratifikasi, Gubernur Helmi Hasan Tegaskan Integritas
Rabu 01-10-2025,20:03 WIB
Dugaan Pemerasan Jabatan dan Korupsi Pasar Panorama, Anggota DPRD Kota Bengkulu Jadi Tersangka
Kamis 25-09-2025,08:43 WIB
Pemerasan Lewat Panggilan Video Merebak, 142 Kades Diminta Waspada
Terpopuler
Senin 08-12-2025,17:06 WIB
Bawa 6 Kg Ganja dan Senpi Rakitan, Dua Warga Empat Lawang Dibekuk di Bengkulu
Selasa 09-12-2025,07:02 WIB
Ingin Makeup Flawless Tanpa Ribet? Saatnya Pakai Cushion yang Bikin Kulit Kelihatan Sehat, Fresh dan Bercahaya
Selasa 09-12-2025,10:08 WIB
Kisah Ketahanan dari Batu Ampar, Inovasi Perempuan Alam Lestari Menjaga Kopi Tangguh Iklim
Selasa 09-12-2025,07:33 WIB
Jangkauan MBG Meluas, 3 Dapur SPPG Baru Siap Beroperasi Awal 2026
Selasa 09-12-2025,07:13 WIB
Babak Belur Diamuk Massa, Oknum Camat di Seluma Kepergok Berduaan dengan Guru PPPK
Terkini
Selasa 09-12-2025,15:53 WIB
Pemulihan Aset Negara Capai Rp 1,4 Triliun, Kejati Bengkulu Tampilkan Bukti Uang Rp 44 Miliar
Selasa 09-12-2025,15:12 WIB
Finishing 96 Persen, Belungguk Point Bengkulu Siap Diresmikan Akhir Tahun
Selasa 09-12-2025,15:08 WIB
Status Honorer Non-Database Masih Menggantung, BKPSDM Mukomuko Beri Penjelasan
Selasa 09-12-2025,15:03 WIB
Tinggal Finishing, Taman Tabut Siap Jadi Ikon Baru Kota Bengkulu
Selasa 09-12-2025,13:06 WIB