Rohidin Divonis Korupsi, Wajib Bayar Rp45 Miliar Plus Dolar AS dan Singapura

Selasa 02-09-2025,18:44 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : Peri Haryadi

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu resmi menjatuhkan vonis terhadap mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dalam perkara korupsi.

Putusan dengan nomor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl itu dibacakan pada 27 Agustus 2025. 

Majelis hakim menyebut, Rohidin tidak hanya diwajibkan membayar uang pengganti miliaran rupiah, tapi juga dalam bentuk valuta asing.

BACA JUGA:Vonis Rohidin Mersyah Bisa Tembus 13,5 Tahun Penjara Jika Tak Bayar Denda dan Uang Pengganti

BACA JUGA:Mendagri Instruksikan Kepala Daerah, Pemprov Bengkulu Langsung Bergerak Cepat!

Dalam amar putusan, hakim merinci kewajiban uang pengganti Rohidin:

Rp39,68 miliar

USD72.715 atau setara Rp1,19 miliar (kurs 2 September 2025)

SGD349.850 atau setara Rp4,46 miliar (kurs 2 September 2025)

Jika ditotal, kewajiban finansial Rohidin melampaui Rp45 miliar.

BACA JUGA:Pemdes Tanah Rekah Salurkan BLT-DD Agustus–September 2025 kepada 41 KPM, Harap Ringankan Beban Ekonomi Warga

BACA JUGA:Ribuan Mahasiswa Bengkulu Kembali Unjuk Rasa ke DPRD Provinsi, Aksi Indonesia Cemas Jilid II Menggema

Hakim memberi waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. 

Bila tak dilunasi, jaksa berhak menyita dan melelang harta benda terpidana.

“Apabila harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” tegas Hakim Ketua Paisol saat membacakan putusan.

Kategori :