BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu resmi menjatuhkan vonis terhadap mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dalam perkara korupsi.
Putusan dengan nomor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl itu dibacakan pada 27 Agustus 2025.
Majelis hakim menyebut, Rohidin tidak hanya diwajibkan membayar uang pengganti miliaran rupiah, tapi juga dalam bentuk valuta asing.
BACA JUGA:Vonis Rohidin Mersyah Bisa Tembus 13,5 Tahun Penjara Jika Tak Bayar Denda dan Uang Pengganti
BACA JUGA:Mendagri Instruksikan Kepala Daerah, Pemprov Bengkulu Langsung Bergerak Cepat!
Dalam amar putusan, hakim merinci kewajiban uang pengganti Rohidin:
Rp39,68 miliar
USD72.715 atau setara Rp1,19 miliar (kurs 2 September 2025)
SGD349.850 atau setara Rp4,46 miliar (kurs 2 September 2025)
Jika ditotal, kewajiban finansial Rohidin melampaui Rp45 miliar.
Hakim memberi waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Bila tak dilunasi, jaksa berhak menyita dan melelang harta benda terpidana.
“Apabila harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” tegas Hakim Ketua Paisol saat membacakan putusan.