Isnan Fajri divonis 7 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan Evriansyah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dengan tidak adanya upaya banding dari ketiga terdakwa, maka putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu dinyatakan inkracht dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.