Vonis Diterima, Rohidin Mersyah dan Dua Terdakwa Lain Tak Ajukan Banding

Jumat 05-09-2025,00:00 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

Isnan Fajri divonis 7 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Sedangkan Evriansyah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dengan tidak adanya upaya banding dari ketiga terdakwa, maka putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu dinyatakan inkracht dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

 

Kategori :