RAKYATBENGKULU.COM - Perjalanan hukum kasus dugaan pemerasan terhadap seorang Kepala Puskesmas di Kabupaten Seluma mulai memasuki babak baru.
Pada Selasa 9 September 2025, terdakwa Jon Sisuardi (58) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tais dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Raden Ayu Rizkiyati, SH, bersama dua hakim anggota, Dyah Ayuworo Sukenti, SH dan Rohmat, SH.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Eko Darmansyah, SH, terdakwa dihadapkan pada pasal berlapis.
BACA JUGA:Bus Perintis DAMRI Resmi Beroperasi, Seluma Usulkan Pembangunan Halte Khusus ASN
BACA JUGA:Dorong Inklusi Keuangan Digital, Bank Raya Hadirkan Kembali Program Pesta Raya 2025
Ia dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara, serta Pasal 369 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengancaman yang dapat berujung hukuman hingga empat tahun penjara.
“Untuk hari ini sidang perdana, dengan agenda dakwaan. Selanjutnya sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, diagendakan minggu depan,” ungkap Eko dikutip KORANRB.ID.
Kasus ini bermula dari laporan pemerasan yang menjerat nama Jon Sisuardi.
Ia diduga mengancam seorang Kepala Puskesmas di Seluma dengan dalih akan membongkar persoalan tertentu yang disebut-sebut terjadi di lingkungan puskesmas.
Ancaman itu disertai tuntutan uang sebesar Rp25 juta. Setelah melalui negosiasi, kesepakatan terjadi di angka Rp10 juta.
Namun, aksi tersebut akhirnya terendus aparat.
BACA JUGA:Kawasan Lagita Bengkulu Utara Diapresiasi Sebagai Role Model Transmigrasi Nasional
BACA JUGA:Mendag: 700 Desa Masuk Peta Ekspor, Siap Sumbang Devisa Negara
Pada Rabu 25 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Seluma di bawah komando Kasi Pidsus Ekke Widoto Khahar, SH., MH., bersama aparat TNI dari Kodim 0425/Seluma, melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) di depan Minimarket Agis, Kelurahan Pasar Tais.