BACA JUGA:Kasus Perdana di Seluma, Balita Muntahkan Cacing dari Mulur dan Hidung Bikin Geger Warga
BACA JUGA:Drama San Siro! Gol Luka Modric Antar AC Milan Bungkam Bologna 1-0
"Pak gubernur kami mohon pada Gubernur Bengkulu Helmi Hasan untuk membantu kami," tegas Yanto, salah satu wali murid.
Setelah mengadu ke Ombudsman, rombongan siswa, orang tua dan kuasa hukum juga menyampaikan laporan ke Kementerian Hukum dan HAM di Bengkulu.
Mereka kemudian melanjutkan langkah ke SMA Negeri 5 Kota Bengkulu untuk bertemu pihak sekolah.
Namun, Kepala Sekolah, Dr. Bihanudin, S.Pd, M.Pd, tidak hadir dan hanya mengutus kuasa hukumnya, Tarmizi Gumay.
Mediasi sempat berlangsung tegang. Hartanto menuntut sekolah bertanggung jawab dan memberikan kembali hak belajar bagi para siswa.
“Yang kita inginkan cuma satu, hak pendidikan untuk anak-anak ini tetap terpenuhi. Jangan lagi mereka diusir, kami minta besok sudah disediakan bangku untuk mereka kembali belajar,” kata Hartanto.
BACA JUGA:Hujan Deras dan Angin Kencang, BPBD Mukomuko Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Rumah
BACA JUGA:Arab Saudi Wajibkan Visa Biometrik, 92 Calon Haji Bengkulu Utara Sudah Rekam Data
Namun, pihak sekolah bersikukuh pada pendiriannya.
“Sampai tidak ada keputusan yang berubah oleh Menteri, mereka tidak bisa lanjut sekolah di sini,” ujar Tarmizi Gumay.
Polemik ini sendiri bermula ketika 72 siswa SMA Negeri 5 Kota Bengkulu mendadak diberhentikan karena tidak memiliki Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Sebanyak 42 orang wali murid sempat mengadu ke DPRD Provinsi Bengkulu, sementara 30 siswa lainnya memilih pindah ke sekolah lain yang masih memiliki kuota penerimaan siswa baru.
Kini, jumlah siswa yang bertahan memperjuangkan haknya menyusut menjadi belasan orang.
Konflik yang terus berlarut ini menimbulkan desakan dari pihak korban agar pemerintah provinsi mengambil sikap tegas, demi menjamin hak pendidikan anak.