Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.
Penasihat hukum terdakwa, Widiya Timur, SH, MH, menyatakan akan menyiapkan pembelaan maksimal untuk kliennya.
“Kita akan siapkan pembelaan pasca tuntutan bersalah terhadap klien kami,” ujar Widiya.
Pembelaan akan disampaikan pada sidang berikutnya, tepatnya 30 September 2025.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Terdakwa Tipikor BOK Puskesmas Dituntut 1,5 Tahun Penjara, PH Siapkan Pembelaan