Selain itu, ada pula Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, Direktur PT Inti Bara Perdana Sutarman, Komisaris PT Ratu Samban Mining David Alexander, serta Kepala Inspektur Tambang ESDM periode 2022–2024 Sunindyo Suryo Herdadi.
Dalam kategori perintangan, penyidik juga menetapkan Awang (adik kandung Bebby Hussy) dan Andy Putra (kerabat Bebby Hussy) sebagai tersangka.
Adapun tindak pidana pencucian uang menjerat Bebby Hussy, Saskya Hussy, dan Agusman.
Kasus ini bermula dari temuan aktivitas produksi tambang di luar izin usaha pertambangan (IUP) yang merembet pada pelanggaran eksplorasi.
Dari sana, penyidik menemukan aliran praktik suap, gratifikasi, hingga upaya menghalangi penyidikan.