Dinkes Mukomuko Tunggu Petunjuk Kemenkes Terkait Pengaturan Penggunaan Vape

Kamis 09-10-2025,15:45 WIB
Reporter : Bayu Erisman Putra
Editor : Febi Elmasdito

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Fenomena penggunaan rokok elektrik atau vape semakin meningkat seiring dengan meningkatnya kasus gangguan kesehatan yang dikaitkan dengan konsumsi vape. 

Bahkan, belakangan ini muncul istilah baru yang ramai diperbincangkan “vape zombie”, yang merujuk pada kondisi kesehatan penggunanya yang terpengaruh oleh penggunaan rokok elektrik secara berlebihan.

Kekhawatiran terkait dampak kesehatan vape ini menjadi perhatian publik, terutama setelah sejumlah negara, seperti Singapura dan Thailand, secara tegas melarang peredaran dan penggunaan rokok elektrik atau vape. 

Sementara itu, di Indonesia, termasuk Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, peredaran dan konsumsi vape masih diperbolehkan, meskipun jumlah penggunanya terus meningkat.

BACA JUGA:8.150 Pelajar di Mukomuko Siap Terima Bantuan Seragam Sekolah

BACA JUGA:TPID Bengkulu Mantapkan Sinergi Lawan Inflasi, Harga Pokok Stabil dan Daya Beli Terjaga

Rokok elektrik atau vape sendiri adalah alat bertenaga baterai yang memanaskan cairan khusus (e-liquid) hingga menghasilkan uap yang kemudian dihirup oleh pengguna. 

Meskipun sering dipromosikan sebagai alternatif dari rokok konvensional, berbagai penelitian menunjukkan bahwa vape tetap mengandung zat berbahaya, seperti nikotin dan bahan kimia lainnya, yang berpotensi merusak kesehatan paru-paru dan sistem saraf.

Menanggapi fenomena tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Mukomuko menyatakan bahwa pihaknya hingga kini masih menunggu petunjuk resmi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelum mengambil langkah tegas terkait pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vape.

"Kami memang mengikuti soal isu rokok elektrik atau vape ini, termasuk larangan penggunaannya di beberapa negara. Namun sejauh ini, kami belum menerima arahan langsung dari Kementerian Kesehatan yang menjadi dasar hukum dalam mengatur peredaran vape di tingkat daerah," ujar Kepala Dinkes Mukomuko, Bustam Bustomi pada Kamis 9 Oktober 2025.

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Ungkap 17 Kasus Kriminal Selama Operasi Musang Nala 2025, 19 Pelaku Ditangkap

BACA JUGA:Empat Irigasi Induk Bengkulu Utara Direvitalisasi, Siap Dorong Produktivitas Ribuan Sawah Petani

Meski belum ada langkah tegas, Dinkes Mukomuko tetap mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan vape melalui berbagai kegiatan penyuluhan dan penerapan kawasan tanpa rokok yang diatur dalam peraturan daerah.

Bustam menjelaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran vape bukan sepenuhnya menjadi kewenangan Dinkes Mukomuko. 

Pengaturan distribusi produk vape berada di bawah pengawasan Bea Cukai, sementara pengendalian zat adiktif dalam cairan vape menjadi tanggung jawab Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kategori :