Kini, PR yang diketahui merupakan pengangguran harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Kaur dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kini, PR yang diketahui merupakan pengangguran harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Kaur dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.