Produk dijual ke berbagai toko dengan harga Rp176.000 per lusin (800 ml) dan Rp210.000 per lusin (1000 ml).
Dari pelimpahan tahap dua, Kejaksaan Negeri Bengkulu menyita 335 krat minyak goreng kemasan 800 ml, 27 krat ukuran 1 liter, serta sejumlah dokumen perusahaan.
“Benar, kami menerima berkas tersangka penyebaran minyak goreng tidak sesuai takaran dan langsung kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bengkulu,” ujar Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom.
Kasi Intel menegaskan, berkas perkara sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan.
Atas perbuatannya, JS dijerat Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan/atau c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.