Dari hasil penyidikan, PI diketahui sudah menjalankan praktik ini sejak awal tahun 2025.
Hingga akhirnya tertangkap tangan, total solar subsidi yang berhasil ia kumpulkan dan jual mencapai sekitar 21 kiloliter.
“Jika dikalkulasikan keuntungan yang diperoleh pelaku sebanyak Rp. 128 juta,” tutup Kompol Mirza.
Selain menimbulkan kerugian bagi masyarakat, aksi ini juga merugikan negara.
Berdasarkan hitungan selisih harga antara BBM subsidi dan non-subsidi, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp276 juta.
Petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit truk tronton, 6 jerigen berisi solar masing-masing 30 liter, tiga jerigen kosong 35 liter, dan 174 liter solar siap jual.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukumannya tidak main-main, pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.