Berkas Kasus Korupsi Tambang Bengkulu Lengkap, Lima Tersangka Resmi Dilimpahkan ke JPU

Kamis 20-11-2025,09:16 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

Kejati Bengkulu diketahui telah menetapkan total 13 tersangka dalam skandal pertambangan PT RSM dengan berbagai pasal berbeda namun masih dalam rangkaian kasus Tipikor.

BACA JUGA:Satpol PP Tegaskan Pedagang dan Pembeli Durian di Jalan Cendana Tertib, Trotoar Bukan Tempat Berjualan

BACA JUGA:168 ASN Ikuti Sosialisasi Aplikasi CoreTax, Pemkot Bengkulu Targetkan Peningkatan Kepatuhan Pajak

Diantaranya Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Imam Sumantri, Direktur PT RSM Edhie Santosa, Komisaris PT Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy dan Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya Julius Soh.

Serta Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, Direktur PT Inti Bara Perdana Sutarman, Komisaris PT RSM David Alexander.

Lalu Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022–Juli 2024 Sunindyo Suryo Herdadi dan Mantan Dirut PT RSM Dr. H. Soni Adnan.

Sedangkan sebagai tersangka perintangan penyidikan, Kejati menetapkan Awang (adik kandung Bebby Hussy) dan Andy Putra. 

Sementara tersangka gratifikasi dan suap adalah Nazirin, Inspektur Tambang 2024.

Para tersangka Tipikor dijerat Pasal 2 dan 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP.

Sementara tersangka gratifikasi dan suap dikenakan Pasal 5, 11, dan 12 UU yang sama.

Proses persidangan dijadwalkan segera digelar setelah seluruh pelimpahan rampung.

 

Kategori :