Pandangan ulama Mazhab Syafi’i juga sejalan.
Syekh Syamsuddin Muhammad Asy-Syafi’i menjelaskan bahwa seorang janda tetap tidak sah menikah tanpa wali.
Bahkan jika ia sudah mendapat izin dari wali, akad tetap tidak sah tanpa kehadiran wali.
Penjelasan ini terdapat dalam Kitab Jawahir Al-‘Uqud.
Penegasan ini penting. Banyak pernikahan tidak sah terjadi karena minim pemahaman.
BACA JUGA:Agen BRILink Mudahkan Transaksi Perbankan, Akses Keuangan Masyarakat Bengkulu Meningkat Signifikan
BACA JUGA:Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri di Tempat Karaoke Bengkulu, Polisi Selidiki Penyebab
Kehadiran wali bukan sekadar formalitas.
Wali memastikan akad berlangsung benar, terhormat, dan sesuai hukum Islam.
Kemenag berharap masyarakat lebih memahami aturan ini.
Dengan pemahaman yang tepat, risiko pernikahan tidak sah dapat dicegah sejak awal.