Tak Ada Ampun untuk Perusak Hutan, Gubernur Helmi Tegaskan Aturan Baru Se-Provinsi

Minggu 07-12-2025,21:29 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : Peri Haryadi

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM — Pemerintah Provinsi Bengkulu bergerak cepat menjaga kelestarian hutan.

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.4/1849/DLHK/2025.

Aturan baru tersebut mengikat seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Bengkulu.

Helmi menegaskan, tidak ada toleransi bagi pihak yang merusak hutan.

Ia meminta pemerintah daerah menyampaikan seluruh larangan kehutanan kepada masyarakat.

BACA JUGA:484 Gempa Guncang Bengkulu Sepanjang 2025, BMKG Ingatkan Warga Tetap Waspada

BACA JUGA:Stok 11.000 Blangko e-KTP di Bengkulu Aman hingga 2026, Warga Jangan Tunda Pengurusan

Landasan kebijakan mengacu pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Surat edaran diterbitkan menyusul meningkatnya bencana alam di wilayah Sumatera.

Langkah ini menjadi antisipasi dini mencegah kerusakan hutan dan lahan.

Larangan mencakup membuka kawasan hutan tanpa izin.

Merambah kawasan hutan untuk kepentingan apapun dilarang keras.

Menebang pohon dengan jarak dekat sungai tidak diperbolehkan.

BACA JUGA:Catatan Bang Aca: Kota Bengkulu Tersukses Tekan Kemiskinan

BACA JUGA:Realisasi PBB Mukomuko Baru 50 Persen, BKD Optimis Target Rp1,5 Miliar Tercapai

Tags :
Kategori :

Terkait